TEMPO Interaktif, Pamekasan - Penerapan upah minimum kota sebesar Rp 900 ribu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih sebatas angka. Banyak buruh di Pamekasan mendapat upah di bawah upah minimum. "Kami menemukan masih ada buruh masih berupah Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan Khairul Kalam, Senin (27/9).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap penerapan UMK sejak diberlakukan Januari lalu belum maksimal. Tidak satu pun perusahaan yang melanggar UMK ditindak atau diberi sanksi.
Kondisi inilah, kata dia, yang membuat DPRD Pamekasan meradang saat Dinas Tenaga Kerja setempat berencana mengajukan kenaikan upah minimum baru untuk 2011. "Kami menolak UMK dinaikkan lagi, yang ada saja tidak diterapkan," ujarnya.
Khairul menduga upah minimum Rp 900 ribu di Pamekasan yang tercatat sebagai upah terbesar di Pulau Madura tidak sesuai kemampuan perusahaan. Namun pemilik perusahaan malu mengakui ketidakmampuan itu, sehingga memilih mengiyakan saat pembahasan upah minimum dilakukan.
Data DPRD Pamekasan menyebutkan dari 300 lebih perusahaan yang beroperasi di Pamekasan, hanya ada empat perusahaan yang dianggap mampu membayar upah sesuai UMK, di antaranya PT Unicam dan PT Garam. "Selebihnya hanya perusahaan kelas menengah ke bawah," jelasnya.
Kepala Dinsosnaketrans Pamekasan Herman Priyanto mengakui banyak perusahaan yang tidak mematuhi UMK. Namun, lanjut dia, pihaknya kesulitan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal karena buruhnya malah bungkam saat ditanya soal gaji mereka.
Herman menduga kondisi seperti itu terjadi karena ada tekanan dari perusahaan. "Kalau berdasarkan laporan perusahaan semua sudah dibayar sesuai UMK, tapi saya tidak yakin, kalau data itu dimanipulasi buruh bisa melaporkan ke kita," paparnya.
Meski DPRD Pamekasan menolak, Herman menambahkan, pihaknya tetap merencanakan kenaikan UMK pada 2011. Kenaikan UMK, kata dia, penting karena kebutuhan layak hidup di Pamekasan juga terus meningkat. "Kenaikan ini juga demi buruh," katanya. Namun dia belum mau mengungkapkan berapa besaran upah minimum yang baru tersebut.
MUSTHOFA BISRI