Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribka Laporkan Balik Hakim ke Bareskrim

image-gnews
Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dianggap telah dicemarkan nama baiknya, Ribka Tjiptaning melaporkan balik Hakim S Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Komisi Kesehatan DPR ini menganggap Hakim telah mencemarkan nama naik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, Asiah Salekan, dan Mariani Akib Baramuli. 

Menurut Ribka, Hakim  telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar dalam berbagai media yang menyatakan ia dan dua rekannya melakukan penghilangan ayat tembakau setelah rapat paripurna Dewan.

Datang ke Bareskrim sejak pukul 09.45 WIB, Ribka, Aisah, dan Mariani didampingi pengacara mereka, Sirra Prayuna. "Kami meminta penjelasan kepada Bareskrim berkaitan dengan munculnya satu kata dalam SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan ketiga nama sebagai tersangka," kata Sirra kepada wartawan usai mengurus laporan ketiga kliennya, Jum'at (25/9).

Beberapa hari lalu, Hakim melaporkan Ribka, Asiah, dan Mariani ke polisi atas dugaan menghilangkan ayat tembakau. Ketiga anggota Komisi Kesehatan tersebut dituduh sebagai tersangka kasus penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan Ribka dan dua rekannya ke Badan Kehormatan DPR.

Dalam surat laporan bernomor polisi TBL/367/IX/2010/BARESKRIM tersebut, Sirra meminta Bareskrim mengeluarkan surat hitam di atas putih yang menyatakan 3 nama kleinnya tidak dinyatakan berstatus tersangka. Surat laporan itu dibuat berdasarkan surat laporan bernomor polisi: LP/586/IX/2010/BARESKRIM yang sebelumnya dibuat Hakim.

Padahal, bedasarkan fakta yang ia miliki, semua hal yang diberitakan media tersebut tidak benar. Saat rapat tingkat pertama DPR, kata Sirra, ada bebagai usulan dari masyarakat. Antara lain dari petani tembakau dan asosiasi tembakau, soal ayat tembakau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wacana lalu berkembang untuk merespon usulan itu. Di Rancangan Undang-Undang saat rapat pleno, ayat tembakau masih ada. Bahkan, ayat itu juga masih ada saat ditandatangani oleh presiden. "Jadi tidak ada sesuatu yang dihilangkan," ujarnya.

Sirra mengatakan, kesalahpahaman kemungkinan terjadi ketika Sekretariat Jenderal DPR minta agar hasil pembahasan RUU Tembakau segera dikirim ke Sekretariat Negara. Namun, yang dibawa ketika itu adalah soft file yang Ayat 2-nya masih belum ada. "Padahal ayat itu masih belum dibahas di rapat paripurna."

Selain melaporkan balik Hakim, kedatangan Ribka dan dua rekannya juga sekaligus mengklarifikasi segala macam pemberitaan di media yang mengatakan mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas penghilangan ayat tembakau. "Itulah kenapa saya membuat laporan. Saya minta klarifikasi ke Bareskrim," ujar Ribka.

Sirra menambahkan, polisi seharusnya mendengarkan keterangan semua pihak sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu kasus. Semua pihak yang harus didengar keterangannya antara lain saksi, pelapor, dan terlapor. "Belum didengar keterangannya tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

10 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

20 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.