Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Bersama Menteri Tak Bisa Direvisi Pemerintah

image-gnews
Sekitar 3.000 umat muslim menggelar aksi demonstrasi dengan berjalan kaki dari Islamic Center menuju Kantor Wali Kota. Umat Islam menuntut jemaat HKBP Pondok Timur Indah, ikut diadili terkait insiden bentrokan di Kampung Ciketing Asem, pada Ahad (12/9) lalu. TEMPO/Hamluddin
Sekitar 3.000 umat muslim menggelar aksi demonstrasi dengan berjalan kaki dari Islamic Center menuju Kantor Wali Kota. Umat Islam menuntut jemaat HKBP Pondok Timur Indah, ikut diadili terkait insiden bentrokan di Kampung Ciketing Asem, pada Ahad (12/9) lalu. TEMPO/Hamluddin
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hubungan Antar Agama KH Ma’ruf Amin mengatakan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bisa direvisi oleh pemerintah. ”PBM itu dibuat oleh majelis-majelis agama (di Indonesia) dia merupakan piagam kesepakatan, pemerintah hanya meregulasikan,” katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Bandung, Kamis (23/9).

Ma’ruf tidak setuju dengan pernyataan Menkopolhukam Joko Suyanto yang mengatakan peraturan itu terbuka peluangnya untuk direvisi. Ma’ruf beralasan, PBM bukan peraturan biasa. ”Spesifikasi PBM itu berbeda dengan peraturan yang lain, dia menyangkut kesepakatan majelis-majelis agama, jadi bukan seperti peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf yang juga terlibat dalam perumus kesepakatan itu menuturkan, PBM itu disusun untuk menjadi Surat Keputusan Bersama lama yang ditolak semua perwakilan agama di Indonesia. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu pemerintah diposisikan sebagai pembina, sementara dalam PMB pemerintah diposisikan untuk memelihara kerukunan.

Dalam penyusunan PMB, butuh 4 bulan untuk mencapai kesepakatan. Bahkan dalam pembahasan sempat diusulkan syarat dukungan 200 orang untuk mendirikan sebuah rumah ibadah. Namun akhrinya disepakati hanya 60 dukungan saja. Piagam kesepakatan itulah yang diserahkan ke pemerintah. ”Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menjadikan kesepakatan itu menjadi aturan pemerintah,” kata Ma’ruf.

Dengan alasan itu Ma’ruf tidak setuju jika pemerintah berniat membuka peluang revisi PBM begitu saja. Revisi itu hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan perwakilan majelis-majelis agama di Indonesia. ”Itu harus dikembalikan pada majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf.

Kunjungan Ma’ruf ke Jawa Barat ini adalah untuk mengkaji masalah pendirian rumah ibadah yang kisruh di Kota Bekasi. Dia bertemu dengan Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, Kapolda Inspektur Jenderal Sutarman, pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama Jawa Barat, serta perwakilan organisasi keagamaan.

Dalam pertemuan itu, Ketua II Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia wilayah Jawa Barat Kelvin Lambe mengeluhkan soal aturan tadi. ”Lebih sulit mendirikan rumah dibadah dibandingkan mall,” katanya.

Bahkan, kata Kelvin, ketika semua persyaratan yang diatur dalam PMB sudah terpenuhi, belum tentu bisa rumah ibadah bisa didirikan. Ada sejumlah daerah yang menerapkan aturan tambahan yang mewajibkan harus mengurus ijin peruntukan pendirian bangunan.

Tak hanya itu, ada sejumlah kasus sengketa soal pendirian rumah ibadah yang sudah mendapatkan putusan kasasi di pengadilan tetap saja tidak dapat dieksekusi. Kelvin mencontohkan, sengketa pendirian rumah ibadah di Bogor dan Depok yang menang ditingkat kasasi namun tidak bisa dieksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vikaris Jenderal Keuskupan Bandung Paulus Wirasmohadi Soerjo memberi keluhan yang sama. Menurut dia, umat Katolik jumlahnya sedikit dan domisilinya tersebar. Sulit bagi mereka untuk memenuh persyaratan pendirian rumah ibadah. ”Realitas umat tidak memudahkan kami membuat gedung tambahan untuk beribadah,” katanya.

Gara-gara itu juga gereja yang sudah ada terpaksa dipakai giliran untuk beribadah. Ada juga jemaah yang tinggal di Cikampek, terpaksa mengeluarkan ongkos lebih agar bisa beribadah di Purwakarta. ”Menjalankan penggembalaan itu tidak mudah,” kata Paulus.

Ketua MUI Jawa Barat KH Hafidz Utsman mengatakan, persoalan pendirian rumah ibadah makin kisruh karena kerap persoalannya dipolitisir. ”Kalau perlu ditindak secara hukum jangan dibiarkan, kami ingin segala hal proporsional, jangan mengorbankan rakyat,” katanya.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, persoalan pendirian rumah ibadah paling banyak melibatkan umat Kristen Protestan dibandingkan agama lain. Masalah ini muncul karena sedikitnya 350 organisasi keagamaan Kristen Protestan yang masing-masing ingin memiliki tempat ibadah sendiri.

Ketua PGII Jawa Barat Krisna Suryadi mengatakan, rumah ibadah bagi umat Kristen tidak hanya sebatas tempat sembahyang semata. ”Ada kegiatan pembinaan yang harus diselenggarakan, Senin sampai Jumat kegiatan itu bisa bergantian,” katanya.

Ahmad Fikri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

5 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.


Koalisi Baru Pemilu 2024

10 September 2023

Koalisi Baru Pemilu 2024

Partai Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.