"Penyidikan itu soal lain, tidak ada persoalan legalitas di situ," ujar Mahfud dalam jumpa pers seusai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Yusril adalah tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia melawan dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.
Saat putusan dibacakan, Yusril, yang mengenakan setelan jas hitam, tampak cemberut. "Saya berterima kasih dan menghargai putusan Mahkamah, meski tidak semua dikabulkan," ujar Yusril setelah sidang.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak terhadap penyidikan kasus-kasus yang sedang berlangsung. "Itu kan urusan penyidik. Kewenangannya diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hendarman di kantornya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bisa berdampak luas. Namun Marwan pun belum bisa memastikan apakah putusan itu otomatis menggagalkan produk hukum yang dihasilkan Kejaksaan di bawah kepemimpinan Hendarman atau tidak.
Menurut Marwan, jabatan Jaksa Agung harus dilihat secara struktural dan fungsional. Secara struktural, kewenangan Jaksa Agung berhubungan langsung dengan masa jabatannya. Posisi struktural Hendarman, kata Marwan, harus dipisahkan dari posisi fungsionalnya sebagai penuntut umum dan penyidik.
BUNGA MANGGIASIH | MAHARDIKA SATRIA HADI | FEBRIYAN