Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Bandung Menangkan Gugatan HKBP Bekasi

image-gnews
Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pendeta Bonar Napitupulu, atas Bupati Bekasi, Sa'duddin. Gugatan itu terkait  Surat Bupati Bekasi tanggal 31 Desember 2009 yang menghentikan kegiatan  pembangunan dan kegiatan Ibadah  HKBP Filadelfia, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Majelis memerintahkan Bupati mencabut Surat Keputusan itu. Artinya Majelis hakim membatalkan SK Bupati Sa'duddin " kata Wakil Ketua PTUN Bandung , Disiplin F. Manao.

Putusan dijatuhkan pada Kamis, 2 September 2010 lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan bila gugatan Bonar beralasan hukum. "Sedangkan keptusan Bupati Bekasi mengandung cacat hukum,"kata Disiplin.

Majelis juga menyatakan sepakat dengan penggugat bahwa Surat Bupati Bekasi itu melanggar Undang-Undang Dasar dan peraturan perundangan lainnya, termasuk asas-asas pemerintahan yang baik.

"Pertimbangan majelis hakim antara lain menekankan pada perihal Surat Bupati Bekasi itu terutama pada bagian 'Penghentian Kegiatan Ibadah'. Itu kan melanggar hak asasi manusia terutama seperti diatur Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29," kata Disiplin saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9) siang.

Selain itu pada kenyataannya, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa. Tanah lokasi kegiatan di RT 01 RW 09 Desa Jejalen itupun merupakan milik sah HKBP Filadelfia.

Fladelfia juga sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada tergugat Bupati Bekasi dan ke Departemen Agama Bekasi dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

"Namun kemudian Bupati bukannya memberi izin, tapi malah mengeluarkan surat penghentian pembangunan gereja dan kegatan ibadah,"kata Disipin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, Disiplin menambahkan, dalam persidangan awal, tergugat sempat menyampaikan eksepsi bahwa surat Nomor 300 itu hanya surat biasa dan bukannya surat keputusan. Namun majelis punya pendapat berbeda.

"Majelis menyatakan surat tersebut tetap merupakan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan karenanya memutuskan membatalkan surat itu,"jelas mantan Wakil Ketua PTUN Bandar Lampung itu.

Atas putusan tersebut, tergugat tak langsung menyerah. Pada hari putusan selesai dibacakan Kamis, 2 Setember lalu, kuasa hukum tergugat langsung menyatakan banding.

"Hari itu juga mereka langsung banding, tapi sampai hari ini mereka masih belum menyampaikan memori bandingnya ke kami,"tandas Disiplin.

Gugatan Bonar terdaftar di Pengadilan dengan Nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 31 Maret 2010 dengan kuasa hukum Otto Hasibuan dan kawan-kawan. Penguggat menilai Surat Keputusan tergugat melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 i ayat (1) dan pasal 29 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4.

Keputusan tergugat juga dinilai mengganggu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

ERICK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Ilustrasi anak bersekolah. shutterstock.com
Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.


Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Lokasi proyek Sekolah Umum Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.


Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menari Tor-tor bersama jemaat Gereja HKBP Cilincing, Jakarta Utara. 11 November 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti
Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.


Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Cathriona dikabarkan mengikuti kelas di Scientology Celebrity Center ini. Jim Carrey diketahui tidak menyukai dan sering mengolok-olok Scientology dalam leluconnya. REUTERS
Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.


Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Ilustrasi gereja di Eropa. Maxpixel.com
Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar


Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

20 Oktober 2017

Ilustrasi gereja di Eropa. Maxpixel.com
Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.


Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

19 Oktober 2017

Ilustrasi gereja di Eropa. Maxpixel.com
Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.


Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

19 Oktober 2017

Bupati Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk membahas kampung Dadap, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. (TEMPO/ MAWARDAH)
Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.


Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

3 April 2017

Rahmat Effendi: Ada yang Mau Melihat Bekasi Jadi Kota Intoleran. TEMPO/Ryan Maulana
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.


Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

30 Maret 2017

Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan ratusan ormas Islam, di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. AP Photo
Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.