TEMPO Interaktif, Bandung - Sebanyak 449 dari 532 narapidana penghuni Penjara Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus Hari Raya Iedul Fitri 1431 H, Jum'at (10/9) pagi. Remisi berupa korting masa hukuman (Remisi Khusus I) selama 15 hari hinga 2 bulan dan pembebasan langsung (Remisi Khusus II) tersebut diserahkan secara simbolis kepada sala seorang narapidana dalam acara khusus seusai Shalat Ied di lapangan tenis penjara kelas I itu.
"Dari total 449 penerima remisi, dua di antaranya langsung bebas hari ini karena menerima remisi khusus II,"kata Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Rosyidin, seusai acara, Jum'at (10/9).
Keduanya adalah Dede Haryadi, eks terpidana 3 tahun dalam kasus pencurian, dan Cepi Prhartanto eks terpidana 9 tahun penjara kasus pembunuhan terencana.
Lebih jauh, Rosyidin merinci, ada 38 narapidana penerima remisi dua bulan, dan 91 penerima remisi satu bulan 15 hari, "Paling banyak penerima remisi khusus I selama satu bulan ada 292 orang. Dan yang paling sedikit penerima remisi khusus selama 15 hari, 26 orang,"kata dia.
Sementara itu lima narapidana lain masih harus menunggu keputusan final Kementerian Hukum dan HAM tentang remisi mereka. Alasannya, kelimanya adalah para terpidana kasus korupsi yang baru setahun lalu divonis penjara.
"Remisi mereka masih harus dipertimbangkan seperti diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Tapi setidaknya 99 persen mereka ia dipastikan dapet (remisi) juga kok," kata Rosyidin.
Kelima narapidana tersebut adalah tiga koruptor dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, eks Kepala Biro Keuangan Ijuddin Budhyana, dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Wahyu Kurnia. Selain itu, koruptor dana Bulog Jawa Barat, Prananto, serta koruptor dana PT Rajawali Nusantara Indonesia Ranendra Dangin.
Adapun yang kali ini belum menerima remisi antara lain adalah para narapidana yang dihukum seumur hidup dan yang masih berstatus tahanan. "Selain itu narapidana non Islam dan mereka yang dinilai belum berhak mendapat remisi,"tandas Rosyidin.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6.887 narapidan di 24 penjara di Jawa Barat diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari total angka penerima remisi itu, sebanyak diusulkan 240 bebas langsung di hari Lebaran.
ERICK P. HARDI