TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 25 narapidana kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, hari lebaran ini mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus. Lama remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. "Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Raya Iedul Fitri," kata Suranto, Kasi Registrasi Lapas Klas I Cipinang hari ini, Jumat 10 September 2010.
Ditemui di kantornya, Suranto mengatakan jumlah koruptor yang hari ini diusulkan memperoleh diskon masa hukuman mencapai separuh dari total 47 narapidana korupsi yang ada di Lapas Cipinang.
Upacara pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied di Masjid Baiturrahman yang terletak di dalam blok penjara. "Usulan remisi sudah pasti lolos dan sebentar lagi Surat Keputusannya turun," ujarnya.
Dari 25 koruptor yang memperoleh remisi, empat orang di antaranya dipotong masa tahanan selama 2 bulan. Mereka adalah Ollah Abdullah Agam, Eddy Santoso, Koesadiyuwono, dan Rudi Sutopo. Empat koruptor lainnya memperoleh remisi 1,5 bulan, masing-masing Indra Wharman Siregar, Ismail Syaifuddin, Kuntjoro Hendrartono, dan Tabrani Ismail.
Sisanya berjumlah 17 orang mendapat pemotongan sebulan masa tahanan. Di antara mereka terdapat nama Widjanarko Puspoyo, Antony Zeidra Abidin, dan Zulkarnaen Yunus.
Suranto menjelaskan, seperti halnya narapidana kasus narkoba dan terorisme, pengajuan usulan remisi khusus bagi koruptor harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS). Hal tersebut lantaran ketiganya termasuk kejahatan luar biasa. "Kalau narapidana kasus biasa usulannya ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sudah cukup," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI