TEMPO Interaktif, Kupang- Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memberikan remisi bagi koruptor pada Lebaran tahun ini.
"Tidak ada satu pun napi korupsi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di NTT yang mendapat remisi pada Lebaran ini," kata Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT, Gidion Pally di Kupang, Rabu (8/9).
Menurut dia, lapas dan rutan se-NTT menampung sebanyak 38 napi dan 37 tahanan korupsi. Napi dan tahanan korupsi paling banyak ditahan di Lapas Klas IA Kupang yakni 28 orang, diantaranya 11 orang napi dan 17 tahanan.
Dia mengatakan, napi korupsi di NTT hanya mendapat remisi umum pada 17 Agustus lalu. Itu pun hanya dua orang napi korupsi yang nilai korupsinya diatas Rp1 miliar. "Remisi itu pun diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar," katanya.
Dari total napi di NTT sebanyak 2.426 orang, Kanwil Hukum dan Ham NTT hanya memberikan remisi bagi 118 napi pada perayaan Idul Fitri tahun ini. "Berdasarkan usulan dari lapas dan rutan se-NTT hanya sebanyak 118 napi yang mendapat remisi," katanya.
Dari jumlah napi yang mendapat remisi ini, lanjutnya, hanya dua orang napi yang langsung bebas. 118 napi tersebut mendapat remisi antara 15 hari sampai dua bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh napi tersebut.
Untuk napi yang telah menjalani hukuman selama enam bulan mendapat remisi selama 15 hari, sedangkan diatas enam tahun mendapat remisi selama dua bulan. "Napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan," katanya.
YOHANES SEO