Dalam sidak yang dilakukan pukul 14.00 WIB, lima anggota DPRD memantau langsung proses pelayanan pembuatan KTP dan akta kelahiran.
Pungutan liar dalam pembuatan KTP dan akta itu muncul dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2010. Pungutan berupa biaya untuk map dan laminating sebesar Rp 5.000. Jumlah pungli pada 2009 mencapai Rp 203 juta, dan tahun 2010 Rp 64 ribu.
Padahal biaya map dan laminating tidak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14/2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil. Dalam perda itu juga dijelaskan tidak ada biaya apapun dalam pembuatan KTP. Sementara akta kelahiran untuk anak usia kurang dari dua bulan digratiskan.
Dalam sidak itu anggota Komisi Pemerintahan menemukan pungutan Rp 25 ribu yang ditarik kepada Umi, Kepala Sekolah TK Dharma Wanita. Umi bercerita, dia membayar Rp 100 ribu untuk mengurus empat akta kelahiran. " Ya, katanya untuk biaya pembuatan akta," ujar Umi di hadapan para anggota Komisi Pemerintahan.
Sekretaris Komisi pemerintahan Khusnan Abadi mengatakan, akan segera memanggil Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberi penjelasan mengenai hasil audit BPK itu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Firman mengatakan, seluruh temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti dengan menyetor seluruh pendapatan ke kas daerah. "Kami sudah meniadakan biaya map dan laminating," ucapnya. IKA NINGTYAS.