TEMPO Interaktif, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo berupaya agar wartawan yang sehari-hari bertugas meliput kegiatan di lingkungan pemerintah daerah bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
“Kami sedang mengupayakan itu (THR) kepada wartawan, meskipun nominalnya tak seberapa,” kata Rudi Iriawan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Gorontalo, kepada Tempo, Senin (30/8).
Menurutnya, upaya pemberian tunjangan hari raya kepada wartawan masih menunggu anggaran perubahan yang dibahas di tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “THR wartawan ini tergantung anggaran perubahan di DPRD Provinsi,” kata Rudi.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Gorontalo, Wahyudin Mamonto, meminta kepada pemerintah setempat agar tidak memberikan tunjangan hari raya kepada wartawan.
Menurutnya, pemberian tunjangan hari raya itu pada prinsipnya adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja. Sementara wartawan tidak bekerja dan menjadikan pemerintah sebagai majikan.
“Hubungan kerja wartawan adalah dengan perusahaan media di mana ia dipekerjakan. Kalau wartawan diberi THR oleh Pemda, itu sama saja kita yang jadi pembantu, dan pemerintah jadi majikan,” jelas Wahyudin yang sehari-harinya tercatat sebagai pewarta kantor berita Antara itu.
Lagi pula, kata dia, pemberian THR pada wartawan sama halnya dengan bentuk penyogokan atau memberi suap kepada wartawan. Hal itu sangat jelas merusak mental wartawan dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
”Yang wajib memberikan THR kepada wartawan adalah perusahaan media di mana si wartawan bekerja,” tandas Wahyudin.
CHRISTOPEL PAINO