Saat ini, polisi telah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Pemberkasan ini akan diselesaikan dalam waktu satu atau dua pekan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Sukiyono.
Selain menunggu hasil uji laboratoriom, mereka juga akan mengundang perwakilan dari Bank Indonesia sebagai saksi ahli. Setelah pemberkasan selesai, dia berjanji untuk segera melimpahkan ke kejaksaan.
Sukiyono menjelaskan, polisi mencurigai adanya penadah yang bersedia membeli hasil produksi uang palsu yang dibuat oleh para tersangka. "Ada beberapa orang yang diduga menjadi pengepul uang palsu," kata dia. Menurutnya, ada beberapa penadah yang kini sedang diincar oleh polisi.
Polisi saat ini masih terus mengorek pengakuan dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam penggerebekan terhadap sebuah rumah di Sukoharjo, yang digunakan sebagai pabrik uang palsu pada 17 Agustus lalu. Sebelum ditangkap, lanjut Sukiyono, pelaku pengaku telah berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp 40 juta.
Uang palsu tersebut dijual kepada beberapa penadah. Satu paket uang palsu senilai Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 400 ribu. "Uang palsu yang mereka hasilkan cukup bagus," kata Sukiyono. Selain dilengkapi dengan garis pengaman, tanda air dalam uang kertas tersebut juga dapat berpendar jika diletakkan di bawah sinar ultraviolet.
Seperti pernah diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggulung sindikat pembuat uang palsu di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa Pekan lalu (17/8).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, yaitu NR, NJ, dan AK. Ironisnya, salah satu pelaku, NR merupakan seorang pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
AHMAD RAFIQ