TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum DPR segera mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mempertanyakan alasan pemberian remisi pada sejumlah terpidana korupsi dan grasi.
"Sebab hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya kita menciptakan efek jera. Alih-alih kita akan memiskinkan koruptor, yang ada justru kita memberi pengampunan," kata anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo dalam pesannya yang diterima Tempo, Jumat 20 Agustus 2010 malam.
Menurut Bambang, pemberian remisi dan grasi kepada terpidana korupsi merupakan bukti pemberantasan korupsi hanyalah komestik pencitraan. "Masih segar dalam ingatan kita, SBY berulang-ulang dalam pidato kenegaraan kemarin mengatakan pemberantasan korupsi menjadi prioritas."
Ia menilai, pemerintah seperti menelan ludahnya sendiri dalam pemberian remisi dan grasi pada koruptor. "Ibarat lagu, 'Setinggi gunung seribu janji, lain di bibir lain di hati'," kata Bambang.
Isma Savitri