TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Kepolisian Sektor Tarik Kabupaten Sidoarjo menggerebek pembuat petasan rumahan. Polisi menahan pelaku Didik Budiono, 42 tahun, warga Desa Sampingrowo RT 1 RW 1 Kecamatan Tarik. Sebanyak dua karung atau 2 ribu batang petasan berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.
"Petasan ini berhulu ledak tinggi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tarik, Ajun Komisaris Harto, Jumat (20/8)
Polisi tengah mengembangkan perkara ini serta menelusuri pemasok bubuk mesiu petasan yang digunakan Didik. Akibat perbuatannya Didik dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Awalnya, setiap patroli petugas kepolisian menemukan warga setempat yang kerap memainkan petasan usai Salat Tarawih. Dalam pelacakan, secara fisik petugas curiga jika petasan diproduksi di sekitar Tarik. Alasannya, petasan yang berasal dari luar daerah memiliki ciri kulit petasan dibubuhi stempel dan nama petasan. Namun, petasan ini hanya dibalut kertas warna merah tanpa ada merek tertentu.
Dalam penyelidikan petugas, diketahui jika Didik yang selama ini memproduksi petasan di sekitar Tarik. Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan pelaku menyerah tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan polisi menemukan sebanyak dua karung petasan yang disembunyikan di dalam kamar.
Pelaku memproduksi petasan dalam dua jenis. Petasan berdiameter 3,5 sentimeter
panjang 8,5 sentimeter dijual Rp 2 ribu per batang. Petasan kecil, berdiameter 2,5 sentimeter dengan panjang 6,5 sentimeter dijual 500 per batang. Polisi juga menyita peralatan pembuat petasan, bubuk mesiu petasan dan tumpukan koran bahan baku petasan.
"Seluruh petasan saya kerjakan sendiri," kata Didik. Ia mengaku hanya menjual petasan kepada tetangga sejak dua tahun lalu. Selain untuk kesenangan, produksi petasan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup serta lebaran mendatang. Namun, akhirnya ia tak bisa berlebaran bersama keluarga karena harus meringkuk di balik terali besi.
EKO WIDIANTO