TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, bekas Deputi Bank Indonesia Aulia Pohan bebas bersyarat karena memang sudah waktunya. "Hal itu berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat penelitian dan pengujian," katanya di RSCM usai menjenguk Syaukani, Jumat (18/8) sore ini.
Patrialis menjelaskan, remisi adalah hak setiap nara pidana, siapapun itu. Dalam pemberiannya pun ada kualifikasi tertentu. Indonesia mempunyai Undang-Undang No. 22 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1996, yang mengatur mengenai pemberian remisi.
Remisi mengenai tindak pidana umum, kata dia, akan diberikan setelah enam bulan menjalani hukuman pidana. Sedangkan remisi mengenai korupsi (koruptor) diberikan setelah terpidana menjalani sepertiga hukuman pidana. "Kami tidak melanggar rambu-rambu. Kalau orang memang sudah saatnya keluar, keluar dong," ujarnya.
Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia dibebaskan dari penjara sejak Rabu (18/8) lalu. Bekas Deputi Gubernur bank sentral itu bersama tiga pejabat BI lainnya, yakni Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin juga mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut Patrialis, Aulia Pohan sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.
Heru Triyono