Bibit juga mendukung usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun agar parlemen dilibatkan dalam penetapan pemberian grasi kepada narapidana, terutama narapidana khusus, seperti narapidana yang dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Bibit, keterlibatan parlemen merupakan kontrol terhadap presiden agar tidak kontraproduktif dalam mengeluarkan grasi. Namun, usulan tersebut harus ditindaklanjuti melalui amandemen ketentuan perundangannya untuk mendapatkan dasar hukumnya.
Bibit juga menilai pemberian grasi kepada bekas Bupati kutai Kartanegara, Kalimantan Timir Syaukani Hasyan Rais akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Pemberian grasi seperti itu menunjukkan kesan pemerintah lepas tangan dalam penanganan korupsi di tanah air. Pemberantasan korupsi hanya dibebankan pada pundak KPK semata.
Disinggung sikap Nahdlatul Ulama yang melarang ulamanya mensholati jenasah koruptor, Bibit menolak berkomentar. Menurut dia hal itu merupakan sikap pribadi dan tidak bisa ditentukan secara kelembagaan. “Kita kembalikan ke masing-masing pribadi,” katanya. HARI TRI WASONO.