Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besan Yudhoyono Mendapat Remisi Tiga Bulan

image-gnews
Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto
Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang -Aulia Pohan, satu dari empat terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65 kemarin. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu memperoleh remisi tiga bulan.

"Aulia Pohan dapat remisi umum tiga bulan," ujar Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rachmat Priyo, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, kemarin. Jika ditambah pengurangan hukuman dari dua tahun masa hukuman yang telah dijalani, Rachmat melanjutkan, total remisi yang diterima Aulia telah mencapai enam bulan. "Itu ditambah remisi dari dua tahun masa tahanannya," katanya.

Aulia diadili bersama Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Aulia divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan Juni tahun lalu. Selanjutnya, dalam putusan banding September 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukumannya menjadi empat tahun penjara. Lalu, pada Maret lalu, melalui kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi sehingga menjadi tiga tahun penjara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menambahkan, Aulia Pohan baru bisa mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya. Hal itu lantaran nilai kerugian akibat tindakan korupsinya di atas Rp 1 miliar. "Jika korupsinya di bawah Rp 1 miliar, maka seperti napi biasa, ia memperoleh remisi setelah menjalani enam bulan masa tahanan," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat lalu. Menurut dia, narapidana teroris, korupsi, narkotik, dan illegal logging baru bisa menerima remisi jika sudah menjalani sepertiga dari masa hukumannya. Selain Aulia, puluhan narapidana koruptor kemarin mendapat remisi, 22 di antaranya yang ditahan di penjara Sukamiskin, Bandung.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mempertanyakan remisi enam bulan yang sudah diterima Aulia. Berdasar hitungan dia, Aulia ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 28 November 2008, kemudian divonis tiga tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Dengan begitu, menurut Emerson, Aulia belum genap menjalani masa hukumannya selama 21 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini janggal dan kontroversial bila dikaitkan dengan ketentuan bahwa remisi bagi koruptor baru bisa diberikan setelah ia menjalani sepertiga masa hukumannya,” katanya kepada Tempo kemarin. Emerson menduga ada perlakuan istimewa bagi besan Presiden itu. “Ada diskriminasi antara Aulia dan narapidana yang lain,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, remisi merupakan hak setiap terpidana. Namun, dalam memberikan remisi tersebut, Menteri Hukum harus mempertimbangkan perasaan masyarakat, apalagi bila narapidana tersebut telah melakukan kejahatan berat. “Misalnya, bila narapidana tindak pidana ringan mendapat remisi tiga bulan, maka koruptor mendapat remisi satu bulan,” ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA | AYU CIPTA | FEBRIYAN | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

1 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

5 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

7 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

7 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.