TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Sebanyak 1.197 narapaidana di Aceh mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia ke-65. Acara penyerahan remisi tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, di Kajhu Aceh Besar, Selasa (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Ace Herdarmin mengatakan remisi tersebut diberikan untuk para narapidana yang berkelakuan baik. Dari 1.197 orang yang mendapat remisi di seluruh Aceh, 83 orang di antaranya mendapat remisi umum II. "Umumnya tahanan dan narapidana di Aceh, 60 persen terkait kasus narkoba dan psikotropika, ujarnya.
Menurut Hendarmin, jumlah total tahanan dan narapidana di Aceh adalah 3.267 orang. Jumlah tersebut masih besar dan beberapa LP di Aceh over kapasitas. Saat ini, beberapa LP baru sudah dibangun untuk kebutuhan pembinaan narapidana.
Pemberian remisi ini antara lain dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Hambali Hanafiah, Kapolda Aceh Irjen Fajar Prihantoro dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Hasballah M Saad.
Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Sebelum membacakan sambutan tersebut, Irwandi ikut memberikan nasihat kepada narapidana di Lapas Kajhu agar terus berusaha menjadi orang baik."Jangan pernah kembali lagi ke sini, setelah bebas nanti," ujarnya.
Irwandi juga menceritakan pengalamannya saat masih di penjara dulu dengan kasus makar. Menurutnya kondisi penjara sekarang jauh lebih baik dibandingkan dulu di masa konflik. "Saya divonis 9 tahun, tetapi hanya sempat berada di penjara 19 bulan. Saya mendapat remisi, grasi dan amnesti dari Tuhan, ketika tsunami melanda Aceh," ujarnya diiringi sorak narapidana.
Adi Warsidi