TEMPO Interaktif, Kupang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-65, sebanyak 110 dari 1.943 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat remisi umum langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT, Baldwin Simatupang di Kupang, Selasa (17/8) mengatakan dari total narapidana yang ada di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT sebanyak 3.195 napi dan tahahan, sebanyak 1.943 napi yang mendapat remisi.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 30 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah napi dibagi dalam dua kategori remisi, remisi umum I sebanyak 1.833 dan remisi umum II sebanyak 110 orang.
Menurut dia, besarnya remisi tersebut bervariasi, narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh pengurangan satu bulan. Remisi umum, menurut dia, potongan masa tahanan berkisar antara satu sampai enam bulan. Sedangkan remisi khusus potongan masa tahanan mencapai satu tahun.
Sedangkan remisi khusus, lanjutnya, diberikan kepada narapidana yang selama berada di lembaga pemasyarakatan berperan sebagai pemuka atau pembantu pegawai lembaga untuk mengatur para napi.
Napidana tersebut, tambahnya, juga melakukan erbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, di antaranya ikut menanggulangi bencana alam dan mencegah pelarian narapidana dan tahanan. "Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berjasa kepada negara," katanya.
YOHANES SEO