TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tahun ini memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 58 ribu dari 85 ribu narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebanyak 4.788 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Yang langsung bebas 4.788 orang, jadi sudah bisa pulang hari ini," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar usai memimpin Upacara Peringatan 17 Agustus di kantornya, Selasa (17/8).
Menurut Patrialis, narapidana yang mulai hari ini bisa kembali menghirup udara bebas karena masa hukumannya sudah habis dengan pemberian remisi. "Kalau remisi itu hanya pengurangan hukuman, syarat remisi, berkelakuan baik."
Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, kata Patrialis, remisi yang diberikan pemerintah secara rutin setiap menginjak hari kemerdekaan itu berlaku untuk satu bulan. Remisi bisa diberikan jika narapidana telah menjalani 6 bulan kurungan pidana.
"Setiap 17 Agustus itu mendapat remisi satu bulan, itu sama rata bagi semua." Lalu pada Hari Raya, para narapidana akan mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Adapun narapidana koruptor, teroris, illegal logging (pembalakan liar), dan narapidana narkoba akan mendapatkan remisi jika mereka telah melaksanakan sepertiga masa hukumannya. Remisi juga bisa bersifat akumulatif. Pada tahun pertama kurungan mendapat satu bulan, tahun kedua mendapat dua bulan, dan seterusnya. "Jadi tergantung dari lamanya dia menjalani pidana," kata Patrialis.
Pemerintah, lanjut Patrialis, juga tengah mengkaji pemberian grasi kepada sejumlah narapidana. Sebab, pemberian grasi itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus melalui Mahkamah Agung terlebih dulu. "Banyak juga yang sedang kita proses bagi mereka yang menjalani hukuman seumur hidup bisa menjadi 20 tahun," ujarnya.
Rencananya, hari ini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akan mewakili pemerintah memberikan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I khusus Anak dan Perempuan di Tangerang, Banten.
MAHARDIKA SATRIA HADI