TEMPO Interaktif, JOMBANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Jawa Timur, Muji Widodo, menjelaskan dari 448 nara pidana di Lapas tersebut, 100 orang di antaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. ”Mereka memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik,” ujarnya, Senin (16/8).
Pemberian remisi dilakukan bersamaan dengan upacara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-65 di dalam komplek Lapas, Selasa besok (17/8). Penyerahan remisi dilakukan oleh pejabat dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Timur. Jumlah remisi bagi setiap orang bervariasi, yakni antara dua bulan hingga empat bulan.
Menurut Muji Widodo, jumlah nara pidana penerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2009 sebanyak 80 orang.
Pemberian remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Remisi diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
MUHAMMAD TAUFIK