TEMPO Interaktif, Balikpapan – Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri memeriksa personel penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Propam menelusuri laporan yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus sengketa lahan pertambangan batu bara di area Kutai Kartanegara.
“Mereka sedang memeriksa penyidik Direktorat Reskrim Polda Kaltim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Kamis (12/8).
Wisnu mengatakan polisi menindaklanjuti laporan kuasa hukum Arief Budiman yang merasa dirugikan saat penanganan kasus tambang batu baranya. Dia melaporkan penyidik Direktorat Reskrim Polda Kaltim serta Kepala Polresta Kutai Kartanegara.
Namun, Wisnu tidak mengetahui materi penyelidikan yang sedang dilakukan Propam Mabes Polri. Dia menyarankan wartawan mempertanyakan permasalahan tersebut pada penyidik Propam Mabes Polri. “Kalau materi penyelidikan sebaiknya tanya pada mereka langsung, saya tidak tahu.”
Arief Budiman melaporkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah ke Markas Besar Polri. Polisi ini dianggap tidak profesional dalam penanganan sengketa kepemilikan tambang batu bara antara Arief Budiman dan Ardiansyah.
Arief Budiman melaporkan Fadjar Abdillah pada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan membekingi lokasi pertambangan jadi sengketa. Dia juga meminta perlindungan hukum pada Kepala Polri Jenderal Hendarso Bambang Danuri.
Dia melaporkan Kepala Polres Kutai Kartanegara setelah menstop pertambangan PT Perdana Maju Utama atas laporan Ardiansyah. PT Perdana Maju Utama bersengketa dalam kepemilikan lahan batu bara dengan Ardiansyah yang sebelumnya merupakan mitra kerja pemegang saham.
Dalam penanganan kasus ini, polisi diminta profesional serta adil dalam penyidikan kasusnya tersebut. Kalaupun polisi menstop aktivitas pertambangan kliennya, dia mengharapkan perlakuan sama dilakukan pada pertambangan Ardiansyah.
Ada keraguan proses penyidikan kasus sengketa pertambangan yang sempat ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Sudah hampir enam bulan dilaporkan, polisi belum menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan Ardiansyah sehingga merugikan PT Perdana Maju Utama. “Perusahaan rugi hingga Rp 9,27 miliar. Dia sudah lima kali mengirimkan 5 ponton batu bara dari area pertambangan kami,” paparnya.
Sengketa kepemilikan area pertambangan ini bermula saat adanya kerja sama bisnis antara Arief Budiman dengan Ardiansyah. Ardiansyah menjual 80 persen saham perusahaan batu bara seluas 4.734 hektare di Muara Jawa Kutai Kartanegara kepada Arief Budiman seharga Rp 300 juta.
Dalam kelanjutannya, Arief Budiman meminta Ardiansyah Muchsin agar mengurus izin surat Kuasa Pertambangan Eksploitasi dengan penyerahan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai biaya pengurusan izin.
Namun saat izin eksploitasi sudah turun, Ardiansyah Muchsin menolak memberikan surat izin tersebut pada Arief Budiman sebagai pemilik dominan PT Perdana Maju Utama. Pengusaha lokal ini malah menambang sendiri kawasan tersebut tanpa koordinasi dengan patner bisnis usahanya.
Arief Budiman melaporkan permasalahan ini pada Kepolisian Sektor Kota Balikpapan Utara. Polda Kalimantan Timur kemudian menyita izin eksploitasi PT Perdana Jaya Utama yang sebelum disimpan Ardiansyah Muchsin.
Saat izin eksploitasi sudah disita, Ardiansyah Muchsin ternyata masih bebas melakukan aktifitas pertambangan batu bara di area Muara Jawa. Polda Kalimantan Timur tidak bertindak untuk menghentikan aktifitas pertambangan ini.
SG WIBISONO