Berdasarkan data Bidang Pengelolaan Aset Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang, tanah tersebut merupakan tanah hibah. Sejumlah pihak, seperti Pabrik Gula Jatiroto, Perhutani, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, PTPN XII Kebun Kertowono, PT Griyo Moro
Trisno, Koperasi Guru Pasirian, PTPN XI Pabrik Gula Jatiroto, juga mengklaim tanah tersebut miliknya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang Masudi menjelaskan, 44 bidang tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Kabupaten Lumajang sejak penyusunan neraca awal tahun 2004. “Karena ada pihak lain yang menggunakannya, kami sulit mendapatkan bukti kepemilikan,” katanya, Minggu (8/8).
Saat ini tanah-tanah tersebut dimanfaatkan Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Pertanian, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pendidikan. Ada yang difungsikan untuk membangun gedung sekolah, kantor, maupun rumah dinas. Pembangunan gedung pemerintah tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akibat belum adanya bukti kepemilikan, keberadaan aset tersebut rawan terhadap penyerobotan, pengambilalihan oleh pihak lain. Untuk mengatasinya, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah segera melakukan sejumlah langkah. Di antaranya melakukan negosiasi untuk memberikan ganti rugi kepada para pihak yang saat ini menggunakan aset tersebut. ”Nilai ganti rugi tentu saja disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki aset tanah dengan nilai total Rp 306,9 miliar. Termasuk di dalamnya 44 bidang tanah yang bermasalah tersebut.
Aset-aset tersebut terdiri dari 1.499 bidang tanah yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sebanyak 553 bidang di antaranya telah bersertifikat, 41 bidang dengan tanda bukti kepemilikan berupa surat pelepasan hak yang berasal dari proses jual beli dan hibah, 513 bidang dasar bukti kepemilikan berupa P3D (Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen) atau berasal dari sejumlah instansi akibat pelaksanaan otonomi daerah, 348 bidang berbukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari desa yang dilampiri foto copy letter C desa dan Surat Pernyataan Kepemilikan aset oleh instansi yang bersangkutan. DAVID PRIYASIDHARTA.