“Atas kejadian ini, maka pihak kami untuk sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas di Desa Senyerang. Ratusan pekerja, pemanenan dan penanaman menjadi terganggu mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta lebih”, kata Edy Yanto, Juru Bicara PT WKS, Kamis (5/8).
Menurut Edy, areal yang diklaim masyarakat saat ini seluas 7 ribu hektare berada dalam Hutan Produksi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 64/Kpts-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan seluas 191.130 hektare.
Aksi pendudukan, lebih lanjut dijelaskan Edy, sejak 19 April 2010 dengan melakukan penghentian kegiatan pemanenan di Jalan 610 kanal 1 hingga kanal 4. Kemudian berlanjut pada 12 Juli 2010. Masyarakat Desa Senyerang melakukan penanaman tanaman kelapa sawit, pinang dan nanas di areal yang sudah selesai dipanen dan memasuki daur kedua.
Sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan yang dibuat 20 Juli 2010 antara tokoh masyarakat Desa Senyerang dan PT WKS, diantaranya menyatakan masyarakat tidak akan melakukan penanaman pada areal PT. WKS sampai ada penyelesaian. Kenyataannya, 2 Agustus masyarakat kembali menduduki kawasan hingga 4 Agustus.
Situasi di lapangan saat ini berangsur pulih setelah dilakukan pembicaraan awal menyepakati akan dilakukannya pertemuan di rumah Bupati Tanjungjabung Barat besok. Rencananya, pertemuan akan dihadiri Syafrial Bupati Tanjungjabung Barat, jajaran Muspida, tokoh masyarakat Desa Senyerang dan perwakilan perusahaan.
SYAIPUL BAKHORI