TEMPO Interaktif, Cirebon - Menjelang bulan Ramadhan yang diperkirakan jatuh pekan depan, Kepolisian Resor Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dari hasil operasi itu, polisi menyita 780 ribu petasan jenis cabe rawit.
Penyitaan petasan tersebut berawal dari kecurigaan anggota kepolisian yang tengah melakukan operasi di sekitar Pasar Plered,Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/8) lalu. Saat itu petugas melihat sebuah mobil Suzuki APV dengan nopol B 8718 HB yang tengah berputar-putar di sekitar pasar Plered.
Karena curiga, akhirnya petugas pun menghentikan dan menggeledah mobil yang didalamnya terdapat Hukinto, supir dan Sukara bin Salam, 57, warga Desa Teluk Agung Blok Bojong II RT 14 RW 05 Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, didalam mobil ditemukan 13 karung petasan jenis cabe rawit. Setelah dihitung, ternyata dari 13 karung tersebut terdapat 780 ribu butir petasan. Mobil itu pun sudah didesain untuk membawa petasan, karena jok mobil belakang sudah kosong dan petasan ditutupi kain berwarna hitam.
Kapolres Cirebon, AKBP Edi Mardiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pekat yang kami lakukan menjelang bulan Ramadhan tiba," katanya. Saat ini pihaknya pun terus akan melakukan operasi pekat untuk menjaga situasi di daerah. Sementara itu pelaku sendiri bisa dijerat melalui UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
IVANSYAH