"Tahun lalu Rp 20 juta, tahun ini turun Rp 16 juta lebih," katanya, Selasa (3/8). Menurut Herman, tidak hanya nominal bantuannya yang berkurang. Jumlah panti asuhan penerima bantuan di Pamekasan juga ikut dipangkas.
Dari 215 yang mengajukan, 15 diantaranya dihapus. "Saya tidak tahu pasti kenapa dikurangi, mungkin karena surat izinnya sudah kadaluarsa," ujarnya.
Herman menduga kedaluarsanya surat izin panti asuhan tersebut karena minimnya informasi. Sebab, lanjut dia, tahun ini masa berlaku surat izin juga dikurangi dari biasanya lima tahun menjadi tiga tahun. "Jadi orang yang mengajukan izin 2008, tahun ini sudah kedaluarsa," ungkapnya.
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu, jelas Herman, diperuntukkan untuk meringankan beban pengelola panti dalam memenuhi kebutuhan dasar dan pangan para anak asuhan. Dimana per anak mendapat bantuan Rp 3 ribu perbulan.
Agar penghapusan jumlah penerima tidak dikurangi lagi, Herman mengimbau pengelola panti agar mengecek lagi masa berlaku surat izinnya sehingga bisa diperbaharui.
MUSTHOFA BISRI