"Pemerintah provinsi menolak permintaan sejumlah komponen yang mengusulkan agar penyelesaian masalah tapal batas melalui jalur hukum," kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, Senin (2/8).
Menurut dia, jalur hukum bisa membawa akses yang tidak diinginkan. Karena itu pemerintah lebih memilih proses penyelesaian tapal batas melalui jalur pendekatan atau kesehatian.
Masalah tapal batas antarkabupaten yang masih terjadi konflik hingga saat ini, yakni Manggarai dan Ngada serta Belu dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Proses penyelesaian masalah tapal batas antarKabupaten Manggarai dan Ngada, menurut dia, sudah mulai dilaksanakan. Dimana sudah ada pemaparan peta wilayah, dan pembentukan tim dengan melibatkan tokoh masyarakat dari kedua kabupaten tersebut.
Proses penyelesaian yang sama juga untuk masalah tapal batas antarKabupaten Belu dan TTS di Lotas. “Kita berharap proses penyelesaian masalah tapal batas ini cepat usai sebagaimana yang diharapkan bersama,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD NTT, Emilianus Charles Lalung mengatakan, sejak 27 April 2010 lalu, jalan provinsi di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada diblokir oleh sekelompok orang.
Akibatnya, hingga saat ini akses ekonomi dan transportasi di wilayah perbatasan itu macet total. "Masalah ini harus segera diselesaikan, karena sudah berlarut-larut dan merugikan masyarakat di perbatasan itu," katanya.
Anggota DPRD NTT lainnya, Ferry Kase mengatakan, masalah tapal batas antara Kabupaten Belu dan TTS di Lotas pun hingga kini belum diselesaikan.
Akibatnya, proses pemekaran daerah di Kabupaten TTS terkatung-katung hingga saat ini. "Kita minta agar pemerintah memprioritaskan proses penyelesain tapal batas antarkabupaten tersebut," katanya.
YOHANES SEO