Menurut dia, akibat adanya ketentuan tersebut, bisa saja terjadi kongkalikong antara pemilik kendaraan dengan petugas parkir. Pemilik kendaraan mendapatkan ganti rugi padahal kendaraannya tidak hilang. “Pemerintah Kota Madiun keberatan menerapkan ketentuan seperti itu,” tuturnya pula.
Untuk menghindari terjadinya kehilangan kendaraan di tempat parker, Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para petugas parkir di lapangan, Dinas Perhubungan juga akan terus membenahi pengelolaan parker, terutama penyimpangan penerapan tarif parkir. Sesuai ketentuan, tarif parkir di Kota Madiun saat ini Rp 500 untuk sepeda motor, dan Rp 1.000 per mobil.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MA tanggal 21 April 2010 dengan nomor perkara 124/PK/PDT/2007, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Secure Parkirng (SPI). MA memerintahkan perusahaan pengelola jasa parkir tersebut membayar ganti rugi sesuai harga kendaraan milik Anny Gultom yang hilang saat parkir di tempat yang dikelola PT SPI. ISHOMUDDIN.