TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menolak pemberian piagam pemberantasan korupsi oleh mahasiswa dari Komite Arek Lancor Bersatu. "Kami tidak boleh menerima penghargaan apa pun kecuali dari pemerintah," kata Ketua PN Pamekasan Aswan Nurcahyo, saat menemui mahasiswa yang melakukan aksi damai di halaman kantor pengadilan, Rabu (28/7).
Menurut Aswan, penolakan itu tidak dimaksudkan untuk tidak menghargai para mahasiswa. Aswan beralasan hanya menjalankan amanat undang-undang yang melarang hakim menerima penghargaan pihak luar. Namun tidak dijelaskan undang-undang yang dimaksudkannya. "Apa yang kami lakukan kami pertanggung jawabkan kepada tuhan," ujarnya.
Sedianya piagam penghargaan itu diberikan karena PN Pamekasan memvonis bersalah 10 dari 13 terdakwa kasus korupsi dana proyek listrik masuk desa yang merugikan negara Rp 8,2 miliar. Dari 10 terdakwa tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Menyikapi penolakan tersebut, Koordinator aksi Mulyadi Jaya mengaku tidak tersinggung dan bisa menerima alasan yang disampaikan Ketua PN Aswan Nurcahyo. "Penghargaan ini hanya bentuk apresiasi karena hakim terbukti telah menegakkan hukum bagi masyarakat," ucapnya.
Mahasiswa berharap hakim tetap konsisten dalam memberantas korupsi di Pamekasan. Apalagi masih ada satu kasus korupsi besar yaitu jual beli gedung pertokoan Citra Logam Mandiri. Para tersangka lolos dari jeratan hukum termasuk Mantan Bupati Pamekasan Dwiyatmo. "Ada satu tersangka lagi, yakni Abdillah Nadji. Kami tidak mau dia lolos seperti para seniornya," kata Mulyadi.
MUSTHOFA BISRI