TEMPO Interaktif, Palu - Anggota Komnas HAM Ridha Saleh Jumat (23/7) melaporkan anggota DPRD Banggai, Hermin Yatim, atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Tengah.
Didampingi penasihat hukumnya, Ridha mengungkapkan tuduhan Hermin Yatim dalam pernyataan resmi, “sangat merugikan secara pribadi maupun sebagai anggota Komnas HAM."
Menurut dia, ada sejumlah poin yang dipersoalkan terkait pernyataan Hermin Yatim, yaitu pertama soal tudingan dirinya sebagai provokator sehingga masyarakat tidak menyukai PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Kemudian soal tudingan otak di balik aksi petani di Toili, kehadirannya di Banggai dianggap membuat instabilitas. Tudingan Hermin Yatim dinilai tidak berdasar dan sudah tidak pada prinsip kebenaran.
“Hermin Yatim sudah membuat pernyataan terbuka yang menuduh secara institusi Komnas HAM sebagai provokator,” ujarnya.
Untuk laporan pencemaran nama baik ke Polda, ujar Muhammad Ridha Saleh, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pengacara di Sulawesi Tengah yang membentuk tim pembela anti provokator.
“Dengan adanya tudingan itu, apalagi disampaikan oleh seorang anggota DPRD membuat institusi Komnas HAM RI dan pribadi tercemar dan Hermin Yatim sudah menyalahgunakan jabatan."
Hermin Yatim saat dihubungi menolak jika dirinya menyerang pribadi Ridha Saleh maupun institusi Komnas HAM dengan tudingan provokator. ‘’Saya hanya mengatakan yang provokator adalah pemimpin demo karena tidak kooperatif diajak dialog. Tapi bukan kepada pribadi dan institusi Ridha Saleh,’’ bantahnya.
Terkait dengan itu, Hermin mengaku telah bertatap muka dengan Ketua Komnas HAM di Jakarta. ‘’Saya sudah menghadap Ketua Komnas HAM di Jakarta terkait hal ini. Dan semua sudah dijelaskan bahwa tidak ada pernyataan secara verbal yang ditujukan kepada Ridha Saleh sebagai provokator,’’ kata Hermin.
DARLIS