TEMPO Interaktif, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengancam membubarkan aksi organisasi masyarakat yang menduduki aset negara serta mengklaim sebagai pemiliknya. Aksi ormas ini dianggap mulai meresahkan masyarakat serta mengganggu agenda pembangunan pemerintah daerah.
“Kalau kami siap saja, tinggal ada perintah kami laksanakan,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar A Rafik, Selasa (20/7). Rafik mengomentari polemik kawasan Puskib Balikpapan yang diduduki ormas serta mengaku sebagai pemiliknya. Ormas ini juga mengancam akan melakukan perlawanan saat dilakukan penggusuran Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan.
Sehubungan kepemilikan lahan Puskib, Rafik hanya mengakui bukti kepemilikan mampu ditunjukan Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur. Menurutnya ormas ormas tersebut sudah melanggar hukum dengan menduduki kawasan bukan jadi haknya. “Sudah melanggar hukum, akan kami tertibkan bila ada permintaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengurus Persatuan Keluarga Puskib Balikpapan menolak rencana penggusuran bangunan jadi pemerintah daerah setempat. Permasalahan makin rumit saat ormas lokal Kalimantan mengklaim kawasan Puskib merupakan tanah adat warisan Kerajaan Kutai.
Dalam berbagai kesempatan, pengurus Persatuan Keluarga Puskib dan ormas mengancam akan mengobarkan penolakan penggusuran. Sikap penolakan dilakukan bila personel Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan tetap membongkar bangunan Puskib dari pemanfaatan umat Islam.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan batas waktu hingga akhir Mei untuk mengosongkan kawasan Puskib Balikpapan dari seluruh aktifitas masyarakat. Provinsi Kalimantan Timur berencana membangun proyek Mega Mall di bekas area Puskib Balikpapan.
Puskib dahulunya bekas Rumah Sakit Umum yang dipindahkan ke kawasan ring road Balikpapan. Sejak ditinggalkan, Puskib dimanfaatkan 28 organisasi masyarakat terdiri elemen mahasiswa, pondok pesantren hingga panti asuhan. Ada keinginan agar kawasan ini nantinya dijadikan Islamic Center Balikpapan.
SG WIBISONO