TEMPO Interaktif, Malang — Seorang petani asal Desa Argomulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditahan gara-gara memasang kawat listrik sebagai perangkap tikus.
Rokhim, sang petani, ditahan di Markas Kepolisian Sektor Tajinan, Jumat (16/7), setelah perangkap tikus yang ia pasang justru menewaskan Solikhin, 68 tahun, warga desa setempat.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Tajian Ajun Komisaris Yulita, Solikhin tewas pada Kamis (15/7) setelah menginjak jebakan tikus berupa kawat bendrat sepanjang 250 meter yang dipasang Rokhim saat memotong jalan dengan melintasi areal sawah milik Rokhim untuk pulang ke rumahnya.
“Korban tak sengaja memijak kawat bendrat yang dipakai pelaku sebagai jebakan tikus. Tegangan listrik yang tinggi membuat korban tersengat dan langsung meninggal di tempat kejadian,” kata Yulita.
Polisi pun langsung menyita kawat bendrat itu untuk dijadikan barang bukti. Sesuai dengan barang bukti itu, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama setahun.
Rokhim sendiri mengaku sengaja memagari sawahnya dengan kawat listrik untuk mengusir dan membunuh tikus-tikus yang menyerang sawahnya. Pria berusia 54 tahun itu sangat menyesali perbuatannya dan berharap bisa segera dibebaskan untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan keluarga korban.
Abdi Purmono