TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia hingga kini belum memutuskan apakah infotainmen masuk tayangan faktual atau non faktual. "KPI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR baru merekomendasikan infotainmen masuk dalam tayangan non faktual," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dalam diskusi publik di kantornya, Jumat (16/7)
Menurut Dadang, poin kedua rekomendasi tersebut adalah, Komisi I mendukung KPI merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS). Rekomendasi tersebut mempercepat revisi Pedoman Perilaku yang biasanya tiap dua tahun, menjadi setahun.
Pedoman Perilaku itu, kata dia, menjelaskan lebih detail tentang program faktual dan non faktual, termasuk apakah tayangan di lembaga penyiaran tersebut masuk sebagai karya jurnalistik atau tidak.
Pada pedoman perilaku 2009 dinyatakan program siaran yang menyajikan fakta non fiksi (faktual) seperti: program berita, feature, dokumentasi, infotainmen, program reality, konsultasi on air, diskusi, bincang-bincang, jejak pendapat, pidato, ceramah, editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program sejenis yang bersifat nyata dan terjadi tanpa rekayasa.
Berdasarkan pedoman perilaku tersebut, KPI berhak memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. "Meski ada kemungkinan untuk sanksi yang berpotensi pidana, jarang sekali media dikenai pidana," ujarnya.
Dadang heran, Persatuan Wartawan Indonesia jaya akan menuntut KPI terhadap rekomendasi tersebut. "Kami belum memutuskan faktual dan non faktual, nanti akan pedoman baru, " ujarnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menambahkan, faktualitas bukan hal prinsip dalam jurnalisme. Yang harus diperbaiki dalam infotainmen adalah garis tegas antara urusan publik dan urusan privat. "Kalau tayangan lebih mengemuka tentang privasi seseorang itu tidak layak ditayangkan di ruang publik," katanya.
Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media Amir Effendi Siregar menjelaskan bahwa tidak semua program faktual itu masuk sebagai karya jurnalistik. "Tapi semua hal tentang jurnalisme harus faktual," katanya.
Dianing Sari