TEMPO Interaktif, Serang -Amandemen tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mengenai tindak lanjut laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemerintah provinsi Banten dinilai janggal.
Upaya perubahan tata tertib itu menurut Direktur Banten Corruption Watch, Teguh Iman Prasetya tidak didasari semangat perbaikan. "Kenapa tidak dari dulu membuat Tatib yang sesuai tugas dan kewenangan dewan?" katanya.
Dalam laporan audit BPK, Provinsi Banten mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian. Menurut BPK ada indikasi kerugian keuangan daerah senilai Rp 13,08 miliar dalam laporan keuangan itu.
Sebelumnya dewan berniat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pansus batal dibuat dan pembahasannya diserahkan kepada masing-masing komisi. "Ini langkah dewan untuk menutupi kesalahan pemerintahan yang harus kita kawal," kata Iman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Aeng Haerudin membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya jika pembahasan laporan hasil audit BPK dibicarakan di Pansus, dikhawatirkan terjadi lobi antara legislatif dan eksekutif.
Dengan revisi tata tertib pembahasan akan dilakukan oleh komisi-komisi yang ditunjuk oleh pimpinan dewan atas pertimbangan Badan Musyawarah. "Ya silahkan saja mereka mau menilai seperti apa. yang jelas, upaya kami tentu saja untuk menindaklanjuti LHP ini," kata Aeng.
WASI’UL ULUM