TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengaku masih membahas bentuk perlindungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun.
“Saya sudah meminta Unit Penerimaan Permohonan LPSK untuk menyiapkan proses administrasi, kami akan berkomunikasi dengan pihak Tama dan ICW untuk proses lebih lanjut,” kata Haris saat dihubungi Tempo, Senin (12/7).
Menurut Haris, ICW sudah menyatakan keinginan untuk meminta perlindungan LPSK. Karena itu pihaknya berencana bertemu Tama secepatnya. “Kalau bisa hari ini atau besok, tergantung pembicaraan dan kesehatan Tama,” katanya.
LPSK, kata Haris, tidak bisa sembarangan menentukan bentuk perlindungan. Bentuk perlindungan itu macam-macam, seperti perlindungan fisik, hukum, atau pendampingan. "Inilah yang sedang didiskusikan antara ICW dengan Tama," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1b, seorang saksi atau korban berhak ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. "Karena itulah LPSK masih menunggu hasil diskusi dengan Tama," ujar Haris.
Haris menyatakan, saat ini pihaknya belum bisa menentukan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan. "Harus dilihat dari kedua belah pihak agar sesuai dengan apa yang diharapkan pemohon,” ujarnya.
Tama diserang dan dianiaya empat orang laki-laki tak dikenal yang menunggang sepeda motor, paa 8 Juli lalu, pukul 04,00 subuh. Akibat penganiayaan tersebut Tama menderita luka bacok di kepala dan sekujur tubuhnya.
PUTI NOVIYANDA