TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan, proses hukum terhadap eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak akan terpengaruh dengan soal tudingan legalitas Jaksa Agung. " Kejaksaan akan segera panggil Yusril " kata Hendarman di Istana Negara, Senin (5/7).
Menurut Hendarman, selain pemanggilan Yusril, Kejaksaan segera menyiapkan alat bukti. Hendarman beralasan dalam memproses perkaraa sesuai perintah Undang-Undang secara profesional dan proporsional dan bukan perintah Jaksa Agung. " Jika Yusril menolak, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa," kata Hendarman.
Pemanggilan, kata Jaksa Agung, mungkin akan dilakukan pekan ini. " Sebetulnya pemanggilan paksa dilakukan hari Rabu, tapi saya minta Jaksa kumpulkan dulu alat bukti. Biarkan mereka yang bicara" ujarnya.
Hendarman kembali menegaskan, penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sisminbanku bukan karena intervensi. " Alat buktinya yang bicara. Dan biarkan itu dibuktikan di pengadilan" ujarnya.
EKO ARI WIBOWO