Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Perwira Polisi Ditahan Terkait Pembalakan Liar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar--

Mantan perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PL, 60 tahun, ditahan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar. Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetakan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Faat Rudianto mengatakan, PL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar kayu hitam (eboni). ”PL ditahan sejak Rabu lalu setelah dalam penyeilidikan dan penyidikan yang bersangkutan menguasai kayu illegal sebanyak 238 batang atau sebanyak delapan kubik,” ujar Faat saat dihubungi, Minggu (4/7).

Faat menjelaskan, Balai Konservasi pernah memeriksa ”PL” sebagai saksi dalam kepemilikan kayu hitam. Setelah diperiksa, Balai Konservasi  kini menetapkan dia sebagai tersangka. PL sendiri, menurut Faat, adalah mantan tenaga pendidik di SPN (Sekolah Kepolisian Negara) Batua Makassar.

Selain PL, Faat mengatakan, Balai Konservasi juga menetapkan Bah (30) sebagai tersangka. Bah sendiri tertangkap tangan saat mengangkut kayu ilegal dari daerah Malili, Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan pada akhir Juni 2010.

Faat mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa. Informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal. Balai Konservasi berhasil mengamankan kayu yang masuk dalam hutan konservasi dan hutan lindung tersebut. Dengan adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal itu, negara telah dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Menurut dia, kayu jenis olahan itu tidak mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan (FAKO).
"Lantaran jenisnya kayu hitam dan hanya ada di hutan
konservasi dan hutan lindung, kami langsung mengamankannya," katanya.

Kayu yang bisa ditebang dan bisa memiliki izin, lanjutnya, hanyalah kayu yang diambil dari hutan produksi. Kayu hitam ini berasal dari daerah Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan tujuan Makassar untuk diolah menjadi meubel.

Karena tidak mengantongi dokumen kayu hitam, pelaku terancam dijerat dengan pasal 50 ayat 3 (h) dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.