Padahal, menurut Yusril, Kejaksaan belum sekali pun memeriksa dirinya. "Ini mempengaruhi sekaligus menimbulkan pertanyaan di masyarakat," katanya ketika dihubungi Tempo semalam.
Senin lalu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan Yusril bisa terancam hukuman seumur hidup. Yusril melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan besok. Selain itu, Hartono Tanoesoedibjo akan dimintai keterangan ihwal kasus yang sama. "Yusril dan Hartono akan kami periksa pada 1 Juli mendatang pukul 9 pagi," katanya kemarin. Namun dia menolak menjelaskan substansi pemeriksaan. "Substansi menunggu pemeriksaan nanti."
Yusril mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan dalam kasus ini. "Saya sudah mempelajari semua argumen-argumen hukumnya," katanya. Dia melanjutkan, kasus yang membelitnya tersebut adalah kasus lama, sekitar 10 tahun silam.
Semua dokumen ihwal pengadaan Sisminbakum juga sudah ada di Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak mudah juga mengingat detail-detail peristiwa 10 tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza mengatakan semua hal yang berkaitan dengan proyek pengadaan Sisminbakum telah dilaporkan di sidang kabinet. "Ini bukan proyek siluman, tidak ada tutup-tutupan," katanya beberapa waktu yang lalu.
Buktinya, menurut Yusril, Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan proyek sistem online pengurusan perizinan di Departemen Hukum dan Perundang-Undangan--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--itu. "Proyek itu sudah dipraktekkan di depan semua yang hadir," katanya.
Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu, yang divonis lima tahun penjara, Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman pada 1999-2005 Ali Amran Djanah, serta tiga bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga yang sudah divonis satu tahun, dan Zulkarnaen Yunus yang masih dalam persidangan.
Meski begitu, Kejaksaan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya. Kemarin tiga saksi dimintai keterangan. Mereka adalah Barmawi, mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum; John Saroja, konsultan informasi dan teknologi PT Visual Teknindo Utama; dan Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Kehakiman.
Adapun hari ini tiga saksi lainnya akan diperiksa. Mereka adalah pemilik saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Gerald Jacobus; bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita; dan mantan Direktur Utama PT Sarana Yohanes Waworuntu
Salah satu kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Alvin Suherman, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Selain hukuman penjara 5 tahun, Yohanes juga didenda Rp 378 miliar, atau setara dengan pendapatan kotor PT SRD selama delapan tahun.
AMIRULLAH | ARIE FIRDAUS