TEMPO Interaktif, Semarang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Suhartono menyatakan, bisa saja akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD Perubahan Rembang 2006 dan 2007.
"Bisa saja ada tersangka baru bisa tidak," kata Suhartono dalam acara sosialisasi antikorupsi yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, Selasa (29/6).
Sebelumnya, Polda telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut, yakni Bupati Rembang Mochammad Salim dan Direktur Utama PT RBSJ, Siswadi.
Suhartono menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru tersebut tergantung dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang saat ini masih dikumpulkan Polda Jawa Tengah. Saat ini, kata Suhartono, Polda masih memeriksa saksi-saksi yang mengatahui praktek korupsi tersebut. "Sudah ada sekitar 10 orang yang dimintai keterangan," kata dia.
Saksi tersebut di antaranya Kepala Bidang Keuangan PT RBSJ Al Islah dan Noto Adityo, Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Kudus Syafrudin, adik Bupati Rembang Nur Achlis, pemilik tanah Rossida Said, mantan Anggota DPRD Rembang Sugeng Ibrahim, dan pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang Handaruningsih.
Suhartono menyatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak November 2009. Pada Mei 2010 status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai, kata dia, akan segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan diberikan ke kejaksaan.
Selanjutnya masuk tahap ekspose kasus yang dilanjutkan dengan permohonan izin pemeriksaan dari Presiden RI. "Karena Salim adalah kepala daerah maka perlu izin dari presiden," kata dia.
Salim tersandung dalam kebijakan penyertaan modal yang dicairkan dari APBD 2006/2007 kepada PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) senilai Rp 35 miliar. Pencairan itu atas persetujuan Bupati Moch Salim pada 27 November 2006 meskipun belum terdapat pos anggarannya. Pencairan dana kemudian ditambah Rp 10 miliar dari APBD 2007.
PT RSM kemudian beralih menjadi PT RBSJ pada Juli 2007. Dana penyertaan modal tersebut lalu digunakan PT RBSJ antara lain untuk membeli tanah milik Rossida Said seluas 4,943 hektar senilai Rp 1,42 miliar untuk pendirian stasiun pengisian bensin umum. Namun, tanah yang digunakan untuk SPBU hanya 0,8 hektare. Sedangkan 4,1 hektare diselewengkan berbagai pihak.
M ROFIUDDIN