TEMPO Interaktif, Semarang – Anggaran untuk gaji ke-13 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah menelan dana hingga Rp 47 miliar. Gaji tersebut akan diberikan kepada sebanyak 18 ribu pegawai negeri sipil di provinsi Jawa Tengah dari berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Adapun pencairannya akan dilakukan pada 5 Juli mendatang.
Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agus Suranto mengatakan, karena ada gaji ke-13 maka para pegawai akan menerima gaji dua kali selama Juli nanti. ‘Yang gaji bulanan cair seperti biasanya, tanggal 1 Juli,” kata Agus di Semarang, Senin (28/6).
Baca Juga:
Sedangkan untuk tunjangan beras, kata Agus, para pegawai negeri tetap hanya mendapatkan 12 kali dalam setahun. “Tidak ada tunjangan beras ke-13,” jelasnya.
Para pegawai negeri mendapatkan gaji ke-13 untuk kebutuhan tambahan menjelang masa pendaftaran para siswa baru. “Supaya anak pegawai juga bisa mendaftar sekolah,” katanya.
M Rofiuddin