Kerancuan peradilan pajak ini, kata Tjatur, terlihat jelas terutama mengenai posisi peradilan pajak itu sendiri. Selama ini dalam wilayah peradilan, hanya ada empat jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Berdasarkan UUD 1945, semuanya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan pajak itu, peradilan apa, masuk kategori mana? Harusnya masuk peradilan umum atau niaga. Ini kan tidak jelas, masak di bawah Departemen Keuangan. Akibatnya, antikonstitusi, antilogika, ya antisemua," kata dia.
Tjatur meminta pemerintah segera merumuskan draf perubahan itu karena memiliki aparat dan perangkat di ranah tersebut. Ia yakin pemerintah akan bergerak cepat setelah belajar dari kasus pajak Gayus Tambunan. "Kalau pemerintah telat juga, tahun depan kami yang lakukan," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Dalam pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Jumat lalu, ketiga lembaga ini sepakat merevisi UU Pengadilan Pajak.
Munawwaroh