Menurut Dia, tim dari Departemen Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Soni Sumarsono menilai bahwa pemekaran Kabupaten Garut telah memenuhi persyaratan. Apalagi pengembangan daerah Jawa Barat selatan ini juga telah masuk dalam program kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Katanya Bapak Presiden juga berkehendak sama agar Jabar selatan dikembangkan,” ujar Gunawan.
Dengan begitu, undang-undang tentang otonomi daerah baru akan diterbitkan pada 2012 mendatang. Saat ini, tambah Gunawan, pihaknya tengah melengkapi persyaratan pembentukan kabupaten baru. Soalnya, komponen administrasi yang telah diajukan ke pemerintah provinsi Jawa Barat belum terperinci secara detail. Isinya baru mengatur keuangan, tapal batas wilayah dan pembagian aset.
Dalam usulannya, pusat ibu kota pemerintahan baru ini berada di daerah Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. Kecamatan itu dipilih dengan pertimbangan berada di Jalan lintas Jawa Barat Selatan, serta memiliki luas tanah negera sebesar 300 hektar yang akan diperuntukan bagi perkantoran pemerintahan. Selain itu daerah ini juga terbilang aman dari bahaya bencana tsunami.
Menurut Gunawan, potensi Garut selatan ini cukup besar. Berdasarkan hitungan, pendapatan asli daerah dari 16 kecamatan itu akan menghasilkan sebesar Rp18 miliar. Pendapatan itu diperoleh dari perkebunanan seperti teh, sawit, kakao dan perkebunan karet. Potensi lainnya yang dianggap akan memberikan sumbangan cukup besar yakni dari pertambangan seperti batu bara, emas dan pengembangan pembangkit listrik mikrohidro. “Sekarang tinggal keseriusan pemerintah untuk memekarkan Garut Selatan ini,” ujarnya.
Sekeretaris Daerah Kabupaten Garut, hilman Faridz, belum memastikan kapan Kabupaten Garut Selatan ini terbentuk. Menurutnya, pembentukan kabupaten baru itu tergantung dari penyempurnaan berkas administrasi pemekaran. “Kami belum berani kapan akan terbentuk, namun saat ini masih dalam tahap penyempurnaan data,” ujarnya.
Menurut dia, pemekaran wilayah telah menjadi agenda pemerintah Kabupaten Garut. Apalagi berdasarkan hasil kajian kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran Bandung, wilayahnya cukup mampu untuk dimekarkan. Agenda ini juga telah dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. “Kami baru mencanangkan pemekaran ini 2014,” ujarnya.
Sigit Zulmunir