Anis diperiksa secara tertutup di ruang penyidikan pidana khusus. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Makassar ini diperiksa oleh penyidik yang diketuai Aksyam. Penydik yang sempat keluar ruangan membantah bahwa Anis diperiksa. "Cuma koreksi administrasi saja," kata Aksyam.
Pekan lalu Anis juga diperiksa oleh kejaksaan, namun penyidik mengaku tidak menemukan bukti keterlibatan Anis dalam kasus tersebut. "Pungutan terhadap pedagang adalah kebijakan direksi perusahaan saja," kata Efendi, salah satu penyidik.
Pemeriksaan pekan lalu dilakukan oleh tiga penyidik yakni Efendi, Ardiansyah dan Aksyam. Sementara nama yang tertera dalam berita acara pemeriksaan hanya dua orang. "Nama saya tidak tertulis," kata Aksyam
Untuk memperbaiki isi berita acara, maka harus ada koordinasi dari yang terperiksa. "Karena dia harus tandatangan lagi," kata ketua tim penyidik.Ia menegaskan bahwa status Anis masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus sebagai tersangka kasus pungutan liar Pasar Pa'baeng-baeng.
Kejaksaan menemukan bukti adanya pungutan liar terhadap 18 pedagang. Nilai pungutan sekitar Rp 800 juta, yang diperankan oleh petugas pasar. Modusnya sebagian tidak ada bukti pembayaran, sebagian berkuitansi. Besarnya pungutan mulai dari ratusan ribu rupiah hingga di atas Rp 100 juta.
TRI SUHARMAN