“Sementara ini, kita buat dalam bentuk perbup dengan ketentuan sanksi untuk pelanggarannya berupa sanksi moral atau sanksi sosial. Jika di kemudian hari ternyata kita memerlukan peraturan yang lebih tegas, maka bisa juga kita buat dalam bentuk perda dengan sanksi denda serta kurungan,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Purbalingga, Kodadiyanto, Rabu (23/6).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Dyah Retnani Basuki, mengatakan wacana antirokok bukan barang baru di Purbalingga. Karena tahun 2005, kata dia, Purbalingga juga telah menetapkan dalam bentuk instruksi bupati yang melarang rokok di institusi pendidikan dan kesehatan.
“Tapi instruksi bupati itu sudah tidak relevan lagi karena dampak merokok yang merasakan juga masyarakat secara luas bukan hanya orang sakit dan siswa sekolah,” katanya.
Dyah tidak menyebutkan target waktu penetapannya. Namun kata dia, selesai digodok dan disesuaikan redaksionalnya oleh Bagian Hukum Setda Purbalingga, Peraturan Bupati segera ditetapkan dan harus segera dilaksanakan.
Konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini, lanjutnya, penanggung jawab tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, wajib memasang papan bertuliskan ‘dilarang merokok’ maksimal tiga bulan setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bupati. Penanggung jawab tempat-tempat itu juga wajib mengingatkan dan menegur seseorang yang masih nekat merokok.
“Nantinya akan kami bentuk Tim Satgas yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kalau-kalau ada orang yang masih nekad merokok di kawasan tanpa rokok. Tim Satgas ini juga bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan baik secara preventif maupun kuratif untuk menegakkan perbup ini,” imbuh Kodadiyanto.
ARIS ANDRIANTO