TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi menahan seorang tersangka pembalakan liar yang beroperasi di Kabupaten Sorong dan Teluk Bintuni, Papua Barat, pekan lalu. "Satu orang tersangka berinisial S sudah ditahan," kata Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Suhardi Alius, saat dihubungi hari ini. Polisi menyita sekitar 100 meter kubik kayu gelondongan dalam penangkapan ini.
Menurut Suhardi, ada beberapa perusahaan yang saat ini tengah mereka sidik, termasuk tersangka S yang menjadi direktur di perusahaan yang berinisial W. Ia belum mau menceritakan detail nama-nama perusahaan itu, termasuk para calon tersangka lain.
Untuk tersangka S, polisi sudah menyurati pihak Imigrasi untuk mencekalnya. Suhardi enggan menjelaskan lebih panjang karena kasus ini tengah dikembangkan penyidik. "Untuk sementara tidak kami jelaskan agar para tersangka tidak lari," kata dia.
Mustafa Silalahi