Menurut Herman, ketentuan tentang UMK ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur Jawa Timur, dan mulai diberlakukan sejak Januari 2010. Sebelum diberlakukan, Dinsosnakertrans sudah memberikan kesempatan kepada setiap perusahaan untuk mengajukan keberatan jika tidak sanggup mentaatinya. “Namun tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan,” kata Herman, Sabtu (19/6).
Herman pun belum mempercayai sepenuhnya laporan 60 perusahaan yang mengaku telah membayar karyawannya sesuai UMK. Menurut dia, bisa saja laporan itu hanya di atas kertas. Kenyataannya masih ada sejumlah organisasi perburuhan yang mendapat pengaduan dari pekerja karena digaji di bawah UMK, namun disuruh mengaku sudah sesuai UMK.
"Kami mengalami kesulitan menelusurinya. Manajemen perusahaan tidak mau terbuka, pihak pekerja juga tidak mau transparan menyampaikan masalahnya langsung kepada kami,” ujar Herman pula.
Herman mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mentaati UMK. Dia juga mengakui jika UMK dipaksakan akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. "Kalau dipaksakan, kami khawatir malah terjadi PHK. Itu sebabnya kami minta manajemen perusahaan transparan soal kemampuan keuangannya," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI.