TEMPO Interaktif, Garut -Ratusan nasabah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Tarogong menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Bupati Garut Aceng H.M Fikri di Pengadilan Negeri Garut Rabu (16/6). Selain dua kepala daerah itu, nasabah juga menggugat beberapa pejabat lainnya termasuk direktur perusahaan itu.
Kuasa hukum nasabah, Jajang Herawan mengatakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Perbuatan yang dilakukan karena tidak mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 5,3 miliar selama tiga tahun sejak 2007 silam," katanya.
Menurut Jajang, uang itu milik 280 nasabah tabungan dan 196 nasabah deposito. “Tidak ada alasan yang jelas kenapa uang mereka tidak diberikan oleh perusahaan,” ujar Jajang, di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (16/6).
Karena itu, Jajang meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan gugatan. Isi gugatan itu meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan dana nasabah sebesar Rp5,3 miliar. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan bunga atas tidak diberikannya uang nasabah selama tiga tahun berdasarkan ketentuan perbankan.
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut yang diwakili oleh Rudi Ganda Kusuma dan Margiyanto meminta majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu. “Kami minta waktu satu minggu untuk menanggapi gugatan secara tertulis,” ujar Rudi dihadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Puji Astuti Handayani meminta penggugat dan tergugat untuk hadir minggu depan untuk menjalani sidang lanjutan. Setelah itu, majelis akan memeriksa keabsahan berkas gugatan. “Kami akan memeriksa setelah tanggapan diterima, apakah sah atau tidak gugatan ini," kata Puji.
SIGIT ZULMUNIR