Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kota Surabaya Desak Renumerasi Diterapkan di Daerah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya - Berdalih untuk. meningkatkan kinerja, Pemerintah Kota Surabaya mendesak pemerintah pusat segera menerapkan renumerasi pegawai negeri sipil (PNS) menyeluruh. "Renumerasi pantas diberlakukan," kata Soekamto Hadi, Sekretaris Kota Surabaya pada acara pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tenaga honorer dan guru bantu di gedung Sawunggaling Surabaya, Selasa (15/6).


Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu menuntut agar ada peningkatan kinerja. Jadi renumerasi adalah hal yang wajar jika diberlakukan dilingkungan Pemkot Surabaya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) kata Soekamto pernah menjanjikan menerbitkan petunjuk teknis renumerasi di daerah. Namun hingga kini petunjuk teknis belum kata dia tak kunjung keluar.

Soekamto mengatakan petunjuk teknis akan mengatur besar kecilnya renumerasi dari berbagai bidang kepegawaian serta kinerja. "Renumerasi tidak hanya untuk pejabat namun juga pegawai biasa dan berasaskan keadilan," kata dia.

Menurut Soekamto, jika renumerasi diterapkan maka Pemkot Surabaya akan mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. "Keuangan di kota besar seperti Surabaya akan mampu menerapkan renumerasi," ujarnya.

Kepada CPNS Pemkot Surabaya, Soekamto juga meminta agar peningkatan kerja terus dilakukan. Sehingga kata dia renumerasi bisa segera diterapkan. "Sehingga ada kesetaraan gaji dan kinerja yang dihasilkan," tambah dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan, sebenarnya Pemkot bisa menerapkan renumerasi tanpa menunggu petunjuk teknis dari pusat. "Karena itu kewenangan dalam otonomi pemerintah daerah," ujarnya.

Meski demikian kata Yayuk, penerapan renumerasi lebih baik menunggu petunjuk teknis dari Menpan. "Lebih baik semua aturannya jelas dulu, sehingga kami tidak disalahkan dikemudian hari," imbuhnya.


DINI MAWUNTYAS
 

[Edit] - [ Download Article ]


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?