TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat setuju anggota partai politik tidak mencalonkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
"Bisalah kita pertahankan itu, itu kan belum dihapus,"kata anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe, Jum'at (11/6).
Dalam draf Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menghapus Pasal 11 ayat i mengenai syarat anggota KPU yang berbunyi "tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan".
Selain menghilangkan pasal ini, perubahan juga dilakukan pada bab mengenai seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Sebelumnya, presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU. Dalam draf perubahan menyebutkan "presiden menetapkan keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah 11 orang terdiri dari enam anggota yang diusulkan oleh DPR dan lima anggota yang diusulkan oleh presiden, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan".
Menurut Wahab, fraksinya akan tetap menolak adanya unsur anggota partai politik, baik untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU ataupun dalam keanggotaan tim seleksi anggota KPU. "Soal anggota partai di tim seleksi itu mereduksi kewenangan presiden, itu kan ranahnya eksekutif," kata Wahab.
MUNAWWAROH