TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan dibentuk paling cepat Januari 2011. Hal itu karena masih menunggu selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua Panitia Kerja Pemilihan Umum, Ganjar Pranowo mengungkapkan hal itu kepada Tempo melalui telepon, Kamis (10/6) pagi. "Hingga saat ini , Komisi Pemerintahan Dalam Negeri atau Komisi 2 masih membahas revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ucap Ganjar.
Ada beberapa poin yang masih alot diperbincangkan. Saat ini, kata dia, komisi masih menyusun draft RUUnya, Selanjutnya masuk Baleg (Badan Legislasi), Paripurna, dan baru ke Presiden. "Masih panjang karena belum masuk ke pembahasannya," ujarnya.Ganjar mengungkapkan, panitia seleksi anggota KPU akan dibentuk bersamaan dengan pemilihan anggota Bawaslu. "Februari atau Maret proses seleksi sudah dimulai," kata politikus PDI Perjuangan di Komisi Pemerintahan ini.
Komisi dua menargetkan pembahasan Undang-Undang ini harus segera selesai pada tahun ini. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah anggota partai politik diperbolehkan masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu, terutama KPU. Hal ini memunculkan pro-kontra karena ditakutkan mempengaruhi independensi KPU.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menyatakan rencana revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sebagai langkah untuk menunda penggantian anggota KPU dan Bawaslu.
Anggota KPU, seharusnya diganti sejak Desember 2009. Tetapi paling cepat baru bisa bekerja pada April 2011. "Dulu kami mengusulkan pada pemerintah untuk mengganti dulu anggota KPU, baru revisi, tetapi mereka ngotot, revisi dulu," kata Arif.
ARYANI KRISTANTI