TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Endang Sulastri menyatakan sebaiknya anggota KPU bebas dari anggota partai politik. "Saya khawatir nanti jadi arena politik dagang sapi," kata Endang dalam diskusi yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (9/6).
Menurut dia, perlunya netralitas penyelenggara Pemilu seharusnya tidak hanya dilihat melalui asal-usul anggotanya. Netralitas anggota KPU harusditunjukkan melalui sikap mereka terhadap pihak-pihak peserta Pemilu.
Endang pernah dikritik karena dalam Pemilu Presiden tahun lalu , dia mengawal SBY saat menggunakan hak pilihnya di Cikeas. "Padahal, itu dilakukan dalam rangka hubungan dan partisipasi masyarakat. Saat itu, ada juga anggota KPU yang ke Jusuf Kalla, Agung Laksono, Megawati, tapi yang disorot hanya kami."
Pengalaman Pemilu 1999 yang diselenggarakan oleh KPU yang sebagian anggotanya berasal dari partai politik peserta Pemilu. Saat itu berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU no 3 tahun 1999, kenggotaan KPU berasal dari 1 orang wakil dari masing-masing partai politik peserta Pemilu dan 5 orang wakil dari pemerintah.
Dalam UU no 22 tahun 2007 memang anggota KPU disyaratkan tidak berasal dari anggota aktif atau pengurus partai politik. Namun ide untuk kembali memasukkan unsur partai politik dalam keanggotaan KPU didasari keinginan untuk mewujudkan mekanisme kontrol atas peserta Pemilu.
Pingit Aria